GOVERNANCE

WHistleblower

WHISTLEBLOWER

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan bagi seluruh pihak terkait BBI Group (insan karyawan BBI Group, buyer / customer & supplier) untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BBI Group. Whistleblowing System merupakan salah satu bagian pilar dari strategi anti-fraud yaitu pilar deteksi dalam mengidentifikasi kejadian fraud di Perusahaan.

Kebijakan Whistleblowing System :

Kategori Indikasi Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan Melalui Sarana Whistleblowing System:

Kecurangan
  • Gratifikasi
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Kecurangan atas laporan keuangan
Pelanggaran Kode Etik Perusahaan
  • Penggunaan kekerasan
  • Pemerasan
  • Penggunaan narkoba
  • Pelecehan, tindakan asusila
  • Menyembunyikan, menghilangkan data atau dokumen perusahaan
  • Menghancurkan dokumen asli perusahaan yang bersifat penting
  • Membocorkan informasi perusahaan terhadap pihak di luar perusahaan
Penyimpangan Aturan dan Prosedur :
  • Pelanggaran kebijakan, peraturan perusahaan, dan SOP
  • Perbuatan yang membahayakan kesehatan & keselamatan kerja
  • Perbuatan yang membahayakan keamanan perusahaan

Kerahasiaan Pelapor

Sebagai wujud komitmen BBI Group untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, maka manajemen memberikan:

1. Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor

2. Perlindungan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan

PT Binabusana Indonesia mendorong partisipasi semua pihak untuk melaporkan indikasi pelanggaran, melalui:

Pelaporan terkait Board of Director (BOD) dapat langsung menghubungi: