Corporate Governance

STANDAR DAN KEBIJAKAN

STANDAR DAN KEBIJAKAN

Kami percaya sebagai perusahaan apparel kelas dunia, Binabusana Internusa Group memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk dibuat di lingkungan kerja yang adil dimana tidak ada toleransi terhadap penyimpangan kode etik, hak asasi manusia, lingkungan dan perlindungan merek. Di bawah ini adalah kebijakan dan praktik untuk mencegah dan memitigasi dampak yang merugikan dalam proses supply chain perusahaan.

Anti Penipuan, Penyuapan dan Korupsi

Binabusana Internusa Group mengikuti kode etik dari perusahaan induk, Triputra Investindo Arya, untuk menentukan pedoman inti sebagai standar minimal berperilaku bagi seluruh karyawan dan mengelola proses bisnis agar sejalan dengan etika yang memegang teguh nilai perusahaan.

Praktik Lingkungan

Binabusana Internusa Group berkomitmen untuk memenuhi standar lingkungan dan melakukan perbaikan berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan.

Perlindungan Merek.

Binabusana Internusa Group memberikan perlindungan hak cipta untuk semua customer yang diproduksi dalam pabrik.

Binabusana Internusa menghormati hukum dan regulasi baik lokal dan nasional, sehingga kami menghendaki bahwa semua partner bisnis melakukan hal yang sama.

Jika partner bisnis dan/atau karyawan menemukan pelanggaran, mohon dapat dilaporkan melalui BBI Whistleblower.